Seni Kuda Kepang Diharamkan

oleh Agus Sunyoto

       Warga Malaysia keturunan Jawa yg berjuang keras ingin mewarisi tradisi budaya leluhurnya harus menahan nafas dan memegang kening dengan hati resah ketika Mufti Kerajaan Johor yg keturunan Arab memfatwakan haram kesenian Kuda Kepang. Pasalnya, di negeri Johor yg hampir 70% penduduknya adalah keturunan Jawa, kesenian Kuda Kepang, Reog, gamelan, wayang sudah menjadi seni pertunjukan yg digemari anak-2 sampai orang dewasa. Bahkan warga keturunan Bugis, Banjar, India yg tinggal di lingkungan berbudaya Jawa selalu hadir dalam pertunjukan kesenian asal Jawa itu.

        Meski fatma haram sudah dicanangkan Mei 2009, saya masih bisa menyaksikan tarian Kuda Kepang yg dibawakan 4 orang gadis usia SLTP dengan gamelan ditabuh anak-2 usia SD yg terkecil kelas 2 SD. Tarian kuda kepang dan reog yg dimotori Wak Miskun, laki-2 usia 65 asal Ponorogo itu dihadiri 4 orang pengulu (camat), 12 ketua kampung (kades), wakil mesyuwarat rakyat (DPRD), seniman-2, dan warga kampung. Masalah fatwa itu memang membikin pening dan menimbulkan kecurigaan adanya usaha sistematisasi de-Jawaisasi di Malaysia dan sebaliknya menguatkan Arabisasi, terutama dengan fakta  gencar-gencarnya pengembangan Tari Jaffin di Johor yg dianggap halalan thayyibah.

        Saya yg sempat didaulat untuk memberi sepatah dua patah kata hanya menjelaskan bahwa kesenian Kuda Kepang adalah kesenian yg lahir pada masa peralihan jaman Hindu ke Islam, di mana yg diketahui menggelar kesenian kuda kepang untuk dakwah yg pertama adalah Sunan Ngudung. Seni sejenis, di mana kuda kepang ditambah reog, bujangganong, pentul, dan tembem dikembangkan raja muslim Bathara Katong. Semua kesenian itu untuk mengumpulkan orang untuk didakwahi agama Islam. Jadi kalau kesenian kuda kepang dianggap seni syirik warisan agama bukan Islam, jelas pengetahuan sejarah orang bersangkutan -- termasuk mufti Johor -- perlu dipertanyakan. karena pandangan itu a-historis.

          Melihat fenomena perkembangan Islam di Malaysia, diam-diam telah terjadi proses pembentukan asumsi dasar dan stigamtisasi bahwa yang disebut Islam adalah Arab. Yg bukan Arab dan tidak memiliki hubungan dengan Arab, maka dianggap bukan Islam. Yg lebih menyedihkan, perubahan sosial yg sangat kompleks cenderung dihadapi dengan satu jenis disiplin ilmu: FIQIH. Masalahnya, mampukah Fiqih mengatasi gelombang globalisasi dan perkembangan teknologi informasi dengan fenomena-fenomena yg sangat kompleks yg sering tidak cukup dihadapi dengan fatwa fiqiyyah tentang Halal - Haram, Tauhid - syirik, Benar - Sesat, Kafir, Bid'ah, kurafat...
You have read this article with the title Seni Kuda Kepang Diharamkan. You can bookmark this page URL http://khagussunyoto.blogspot.com/2012/12/seni-kuda-kepang-diharamkan.html. Thanks!

2 comment for "Seni Kuda Kepang Diharamkan"

  1. saya nak tanya soalan sikit ..

    -bilakah tahun wujudnya kuda kepang dan tahun pengharamannya ?

    ReplyDelete
  2. Saya nak tanya juga sikit..hehe
    Bukankah kesenian reog, bujangganong, pentul, dan tembem itu diciptakan oleh penguasa Wengker (kalau tdk salah)untuk menyindir Bhre Wijaya (Prabu Brawijaya) karena terlalu lemah dan tunduk dibawah "selangkangan" istrinya, Amarawati, yang Muslim Champa (dimetaforakan dg Merak diatas mengangkangi reog), sehingga penyebaran Islam di Majapahit begitu bebas dan hendak merongrong Majapahit?

    ReplyDelete